Terdakwa Penganiayaan di Belitung Dituntut Ringan, Mak Aca Harus Dihukum Berat

Para pelaku kasus penganiayaan Mak Aca Cs saat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.--

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Dorong Penggunaan APBD Belitung 2024, Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

"Selain ketiga tersangka, Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan tersebut. Seperti baju korban hingga pisau dan hndphone," ungkap Kompol Yudha.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dan 355 KUHP Tentang Penganiayaan Berencana. "Pasal 351 ancamannya 5 tahun penjaga. Dan pasal 355 ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan