Hendrya Sylpana

Kasus Korupsi PT PTBBI, Sanem Terima Uang untuk Bayar Hutang

Mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh--

BACA JUGA:Modus Jadi Dukun, ER Tiduri Anak di Membalong

Kedua terdakwa dinilai tim JPU Kejari Belitung telah melalukan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni bertentangan dengan: Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 yakni keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1).

Yakni:  perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan