Sidang Kasus PT Foresta Ditunda, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan
Para terdakwa saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (11/12)--
Sedangkan Martoni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.
Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selalu koordinator aksi tidak menghimbau kepasa masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.
Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.