Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Kepulauan Riau

Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08). Diketahui, benih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal--

BELITONGEKSPRES.COM - Upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam pada Rabu, 21 Agustus. Benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, menyatakan bahwa operasi ini dimulai setelah mereka menerima informasi pada 20 Agustus 2024 mengenai adanya high speed craft (HSC) yang dicurigai akan membawa benih lobster keluar dari perairan Indonesia. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi penyelundupan ini. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Ketika kapal penyelundup bergerak, kami segera mengerahkan armada patroli untuk melakukan pengejaran di laut," jelas Rizal.

Tim Bea Cukai berhasil menemukan HSC tersebut melintasi Perairan Pulau Abang, Galang, pada 21 Agustus 2024. Kapal patroli BC10029 dan BC11001 dikerahkan untuk mengejar target, yang diketahui menuju Perairan Nipah dengan haluan ke Malaysia. 

BACA JUGA:Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Menhan Turki, Bahas Isu Pertahanan

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Konfirmasi Tidak Ada Pengunjuk Rasa yang ditangkap dalam Aksi Penolakan RUU Pilkada

"Pengejaran berlangsung hingga pukul 21.00, di mana HSC tersebut masuk ke wilayah karang dan hutan bakau. Dalam proses pengejaran, dua pelaku melompat ke laut, dan kapal mereka terjebak di hutan bakau," lanjut Rizal.

Operasi pencarian para pelaku di Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berlangsung hingga malam hari, namun tidak berhasil menemukan mereka. 

Tim Bea Cukai kemudian mengamankan HSC dan barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 80 boks berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara di dalam kapal.

BACA JUGA:Situasi Didepan Gedung DPR RI Memanas, Pengunjuk Rasa Hentikan Lalu Lintas di Tol Dalam Kota

BACA JUGA:Minim Peminat, Ini Daftar 4 Instansi yang Masih Sepi Pelamar di CPNS 2024

Sebagai tindak lanjut, benih lobster hasil penindakan tersebut dilepaskan kembali ke laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang. Dalam acara pelepasliaran ini, hadir pula Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono; Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti, M.M.; dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan. 

Rizal menambahkan, "Selain dilepasliarkan, 10 boks benih lobster juga akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk uji coba budidaya. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, dan kapal patroli BC11001 dan BC10029."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan