Hendrya Sylpana

Bandar Narkoba Belitung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kacak saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 8 Juli 2024--

Kacak berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Belitung, di Apartemen Jakarta Timur, Senin 5 Februari 2024. Selain Kacak polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti ATM dan sejumlah HP yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan