Pertamina Ambil Langkah Tegas, Akan Tutup Agen Yang Jual LPG Tanpa KTP
Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg subsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta--(Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sugik mengungkapkan bahwa proses sosialisasi telah dimulai sejak bulan Oktober dengan target 30 persen pembeli sudah terdaftar dalam aplikasi. Pada bulan November, target sosialisasi ditingkatkan menjadi 60 persen pembeli yang tercatat dalam aplikasi. ”Tapi, itu teorinya. Faktanya susah. Di Januari ini, misal dari 100 pembeli, hanya 15 yang mau setor KTP,” paparnya.
BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Fantastis, Lebih dari Rp 22 Triliun?
BACA JUGA:Dishub Belitung Gerak Cepat Tangani Laporan Kerusakan PJU
Dia menjelaskan, prosedur pembelian cukup mudah. Bagi yang belum terekam dalam aplikasi, warga cukup menyerahkan NIK dengan bukti KK untuk didaftarkan langsung. Setelah terdaftar, warga yang membeli untuk kali kedua cukup memperlihatkan NIK guna mencocokkan daftar pembeli.
Kondisi yang hampir sama terjadi di sejumlah agen di Surabaya Utara. Salah satunya di Krembangan. ”Di awal ya banyak pembeli yang kaget,” ujar Munawar, pegawai agen LPG.
Dia tidak menampik beberapa pembeli mengaku khawatir KTP-nya disalahgunakan. Namun, mereka bisa mengerti setelah diberi pemahaman. ”KTP itu kan fungsinya hanya untuk pendaftaran. Jadi, nggak masalah,” katanya.
Berbeda dengan agen, toko kelontong yang terpantau belum menerapkan kewajiban bagi pembeli untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Harsi, salah seorang pemilik toko, menyatakan bahwa mereka belum menerapkannya karena belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut.
Selama ini tokonya mendapat pasokan dari agen dua pekan sekali. Dia membenarkan sempat dimintai KTP dengan alasan untuk didaftarkan sebagai pembeli. ”Sudah lama,” ujarnya.
BACA JUGA:Nama Kajari Bangka Tengah Dicatut Penipu, Minta Duit ke Politisi dan Pejabat
BACA JUGA:Gegara Program Jahe Merah Ratusan Warga Bangka Tengah Kena Blacklist Bank
Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg pada aplikasi merchant Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di sub penyalur atau pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal dari proses transformasi tersebut dilaksanakan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2023. (dee/zam/edi/c19/c6/fal)