Hendrya Sylpana

Pertamina Ambil Langkah Tegas, Akan Tutup Agen Yang Jual LPG Tanpa KTP

Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg subsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta--(Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Sejak 1 Januari 2024, pemerintah telah memberlakukan aturan baru untuk pembelian tabung LPG 3 kg. Pembelian tabung LPG jenis ini hanya diizinkan bagi pengguna yang sudah terdaftar dalam basis data yang ditetapkan.

Masyarakat pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa status keanggotaannya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdaftar dapat melakukan transaksi setelah mendaftar, dengan bantuan dari sub penyalur atau pangkalan resmi.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menegaskan bahwa Pertamina akan mengambil langkah tegas dengan menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG melon tanpa meminta kartu tanda penduduk (KTP) dari pembeli. 

Keputusan ini diambil untuk memperketat pengawasan dari pangkalan hingga pengecer dengan harapan pendistribusian dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kontrol dan keamanan dalam penyaluran LPG 3 kg.

BACA JUGA:Pembeli LPG 3 Kg Wajib Daftar

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Sudah Dibatasi, Apakah Boleh Dengan KTP Terdaftar?

”Apabila dia (agen atau pangkalan, Red) juga menjual tanpa NIK, gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Pasti kita tutup,” kata Alfian.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memandang bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dipicu oleh ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi. 

”Artinya, masih ada orang yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya menerima. Dan, di saat yang bersamaan ada orang yang berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya tidak menerima,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin 4 januari.

Pemerintah kemudian mengambil kebijakan subsidi energi dengan pendekatan langsung menyasar penerima, yang sering disebut sebagai by name by address. Melalui pendekatan ini, penerima subsidi akan secara langsung teridentifikasi berdasarkan data pribadi dan alamat mereka.

BACA JUGA:Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

BACA JUGA:Tren Konsumsi LPG di Babel Meningkat Selama Nataru

Meski begitu, Yusuf menggarisbawahi perlunya data akurat dan ter-update untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran. Langkah verifikasi juga harus diperkuat pemerintah dan Pertamina.

”Misalnya, di level pusat, seseorang telah menerima bantuan. Nah, hal ini yang kemudian perlu diverifikasi ketika misalnya mereka ingin membeli LPG 3 kg ke tempat-tempat di mana calon penerima bantuan ini tinggal,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan