Beli LPG 3 Kg Sudah Dibatasi, Apakah Boleh Dengan KTP Terdaftar?

Ilustrasi: LPG 3 Kg (antara)--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pada tanggal 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan berat 3 kilogram telah diberlakukan pembatasan. 

Pembatasan ini berarti bahwa pembelian 'Gas Melon' hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang terdaftar melalui aplikasi merchant PT Pertamina (Persero) atau dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar.

Hingga 1 Januari 2024, jumlah konsumen yang terdaftar mencapai 30.923.110 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa proses pembelian LPG 3 kg kali ini, yang diwajibkan melalui verifikasi data, telah berjalan dengan lancar. 

Tujuan dari pembatasan ini adalah agar pemerintah memiliki data yang lebih jelas mengenai profil pembeli tabung gas subsidi tersebut.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Saksi 2 Korupsi Besar, Diperiksa Kejagung dan Kejati?

BACA JUGA:Tren Konsumsi LPG di Babel Meningkat Selama Nataru

"Sekarang kalau saya lihat, jalannya sudah lancar ya, saya terus mengawasi," kata Tutuka ketika diwawancarai oleh wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu 3 Januari 2024.

Dia menekankan bahwa pembelian tabung gas LPG 3 Kg kini hanya dapat dilakukan setelah masyarakat mendaftar melalui aplikasi merchant Pertamina untuk melakukan verifikasi data penerima manfaat.

"Orang yang ingin membeli harus terdaftar. Jika sebelumnya yang belum terdaftar masih bisa dilayani, sekarang sudah tidak bisa lagi. Jadi, daftarlah terlebih dahulu," ungkap Tutuka.

Tutuka memastikan bahwa pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP ini tidak menimbulkan keluhan dari pihak kementerian.

"Kami sebenarnya sedang membantu masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini. Jika sudah diambil oleh mereka yang seharusnya tidak berhak, maka orang yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkannya," tukasnya.

Diketahui bahwa pendaftaran penerima manfaat LPG 3 Kg telah dilakukan melalui aplikasi pedagang Pertamina, termasuk di pangkalan atau sub penyalur LPG 3 kg hingga 27 Desember 2023.

Mulai dari 1 Januari 2024, pembelian tabung gas subsidi tersebut akan berlaku. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengusulkan agar pemerintah membuka ruang untuk evaluasi berkala seiring dengan kebijakan pembelian LPG 3 kg yang wajib didaftarkan mulai tahun 2024 ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan