Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Jalani Sidang Dakwaan, Anak Cukong Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar -Ist-

BACA JUGA:Dampak Belanja Online dan Pandemi, Omzet Penjualan Bendera Musiman di Beltim Turun

BACA JUGA:Samsat Beltim Lakukan Razia Gabungan Kendaraan, Fokus Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Berdasarkan Juknis KLHK, biaya pemulihan lahan diperkirakan mencapai Rp 1,94 miliar. Ini mencakup pemeliharaan lahan selama 3 tahun di kawasan seluas 12,93 hektar.

4. Biaya Izin Usaha Pertambangan (IUP): IUP Eksplorasi: Rp 13,96 juta. IUP Operasi Produksi: Rp 27,93 juta.

Kerugian Lingkungan Hidup

Kerugian ekonomi yang lebih luas juga sangat signifikan:

Kerugian Ekosistem Mangrove:

Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang hilang mencapai Rp 365,35 juta per hektar per tahun. Dalam 10 tahun, kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem diperkirakan mencapai Rp 47,24 miliar.

Biaya Restorasi Lingkungan:

BACA JUGA:Total Lahan Kritis Babel Capai 167.000 Hektare, Akibat Tambang dan Perambahan Hutan

BACA JUGA:Pesan Ketua DPRD Babel Saat Hadiri Diktuk Bintara Polri 2024

Untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrove ke kondisi semula, diperlukan biaya sebesar Rp 12,04 miliar.

Perbuatan Ryan Susanto dan Riko Pipin melanggar berbagai ketentuan hukum. Keduanya diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dalam industri pertambangan. Penerapan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah kerugian serupa di masa depan dan melindungi aset serta ekosistem negara dari kerusakan lebih lanjut.

Pengembalian Kerugian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan