Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Jalani Sidang Dakwaan, Anak Cukong Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar -Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Ryan Susanto alias Afung, anak bos timah asal Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) didakwa merugikan negara sebesar Rp 59,27 miliar. 

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, dengan anggota hakim Warsono dan M Takdir, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kasus anak bos timah ini terkait dengan kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung di Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Bangka dari Maret 2022 hingga Juni 2023. 

Ryan Susanto bersama rekannya, Riko alias Pipin, diduga melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin dan melanggar berbagai peraturan lingkungan hidup di Kawasan hutan lindung tersebut.

Rincian Kerugian Negara

BACA JUGA:Jadwal Sidang Kasus Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan, Fokus Mantan Kepala Dinas ESDM Babel

BACA JUGA:Hidayat Arsani Jadi Sinyal Kuat Cagub Babel dari Golkar? Pertemuan dengan Erlangga Picu Spekulasi

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noviansyah, yang juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka di Belinyu Noviansyah kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen.

1. Kerugian Ekonomi Langsung:

Ryan Susanto dan Pipin diperkirakan telah memperkaya diri mereka sendiri sebesar Rp 2,30 miliar dari hasil penambangan timah. Berdasarkan perhitungan, harga timah per kilogram adalah Rp 120.000, dan mereka menambang sekitar 40 kg per hari selama 16 bulan.

2. Kerugian Negara dari PNBP dan Dana Reboisasi:

PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH): Kerugian mencapai Rp 43,05 juta. PNBP Dana Reboisasi (DR): Kerugian sebesar Rp 52,09 juta.

Total PNBP: Rp 95,14 juta.

3. Estimasi Biaya Pemulihan Lahan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan