Jadwal Sidang Kasus Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan, Fokus Mantan Kepala Dinas ESDM Babel

Sidang kasus korupsi Timah dimulai pekan depan, yang fokus mantan Kepala Dinas ESDM Babel Amir Sahbana dan Rusbani. (Ist)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pekan depan, pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memulai sidang untuk kasus korupsi besar terkait tata niaga komoditas timah yang melibatkan wilayah IUP di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tiga mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang kini harus menghadapi proses hukum.

Menurut informasi terbaru yang tersedia di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat, sidang perdana akan diadakan pada Rabu, 31 Juli 2024 mendatang. 

Sidang ini akan menandai dimulainya proses hukum terhadap tiga orang mantan pejabat yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo 

BACA JUGA:Hidayat Arsani Jadi Sinyal Kuat Cagub Babel dari Golkar? Pertemuan dengan Erlangga Picu Spekulasi

BACA JUGA:Waspada Kasus HIV 2024 Meningkat! Dinas Periksa Wanita Pekerja Malam

Amir Syahbana yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang ESDM dari tahun 2018 hingga 2021, akan disidangkan dengan nomor register perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Pelimpahan perkara ini tercatat dengan surat nomor B-4474/M.1.14/Ft.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Rusbani alias Bani, yang berperan sebagai Kepala Dinas ESDM pada tahun 2019, tercatat dalam nomor register perkara 66. Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dari tahun 2015 hingga 2018, tercatat dalam nomor register perkara 67.

Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Jakarta Pusat. Jaksa penuntut Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memimpin proses ini. 

Penasehat hukum Zainul Arifin, yang mewakili Amir Syahbana, mengonfirmasi bahwa kliennya akan segera menghadapi sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Evaluasi Program PESIAR di 19 Desa, Pemprov Babel Fokus Tingkatkan Kepesertaan JKN

BACA JUGA:Total Lahan Kritis Babel Capai 167.000 Hektare, Akibat Tambang dan Perambahan Hutan

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari strategi penuntutan dan persidangan. 

Fokus utama adalah untuk mengeksplorasi kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat ESDM Provinsi Bangka Belitung pada masa itu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan