Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Jalani Sidang Dakwaan, Anak Cukong Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar -Ist-

Andi Kusuma, penasihat hukum dari terdakwa Ryan yang berasal dari kantor advokat AK Lawfirm, mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 300 juta kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian lingkungan. Sehubungan dengan hal ini, Andi Kusuma juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.

“Kami menghormati dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut terhadap klien kami. Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan menyetor sejumlah uang untuk kajian lingkungan tersebut. Selain itu, kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan melakukan eksepsi dalam sidang yang akan datang pekan depan,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan