Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok: Ancaman Baru Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. (Freepik)--

Mengutip data Indodata, sebanyak 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal. Survei yang dilakukan di 13 provinsi ini mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal. 

"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tapi tidak menghentikan mereka merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, atau bahkan rokok ilegal," kata Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin.

Danis menambahkan bahwa jika konsumsi rokok ilegal dikonversikan dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya dapat mencapai Rp 53,18 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan