Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba oleh Anggota Polisi, Kompolnas Dorong Tindakan Tegas
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto berbicara dengan awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.--
BELITONGEKSPRES.COM - Benny Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mendorong perlunya tindakan tegas terhadap lima anggota Polisi Daerah Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam penyelewengan barang bukti narkoba dari beberapa kasus yang diungkap.
"Dalam prinsipnya, jika dari pemeriksaan etik terbukti, kami mendorong agar dilakukan tindakan tegas dengan sanksi maksimal," ujar Benny saat dimintai konfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.
Alasan di balik desakan ini adalah bahwa jika benar-benar terbukti bahwa para anggota tersebut menyisihkan barang bukti narkoba, hal ini dianggap sebagai bagian dari sindikat peredaran narkoba. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan sanksi yang tegas, tidak hanya dalam ranah etika tetapi juga secara hukum.
"Selain sanksi etik, penegakan hukum juga harus dilakukan dengan proses peradilan yang adil," tambahnya.
BACA JUGA:Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan ke KY, Dedi Mulyadi Angkat Bicara
BACA JUGA:Pengacara Klaim Pegi Setiawan Ditangkap Hanya untuk Tenangkan Masyarakat
Kompolnas telah melakukan klarifikasi dengan pihak terkait mengenai temuan dugaan penyelewengan ini. Lima anggota Polda Jawa Tengah telah diamankan terkait dengan kasus ini.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, pada hari Senin, 15 Juli, mengkonfirmasi bahwa kelima anggota tersebut telah diproses, meskipun tidak memberikan detail tentang langkah penindakan yang diambil.
Informasi yang dikumpulkan mengindikasikan bahwa kelima anggota polisi tersebut ditangkap oleh Paminal Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil penyelidikan. Mereka diduga mengurangi jumlah barang bukti sebanyak 250 gram.
Kelima anggota polisi ini merupakan bagian dari satu tim di Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Mereka saat ini ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (ant)