Dugaan Pencabulan 2 Anak, Oknum Polisi di Belitung Belum Jadi Tersangka

Brigadir AK dilakukan pemeriksaan secara tertutup di Ruang Penyidik Satreskrim Polres Belitung, Selasa 16 Juli 2024--

Terpisah, Kasi Propam Polres Belitung AKP Hardi Kunarso mengatakan, proses penyidikan masih berlanjut. Sekarang, Propam Polres Belitung menunggu hasil dari penyidikan Brigadir AK.

"Jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan menunggu putusan dari pengadilan. Jika terbukti bersalah maka kemungkinan akan dipecat atau PTDH," kata AKP Hardi, Selasa 16 Juli 2024.

Diberitakan Belitong Ekspres sebelumnya, seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, KPU Belitung Ajak Masyarakat Untuk Aktif Berpartisipasi

BACA JUGA:OPM 2024 Dimulai, Polres Belitung Berupaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat brigadir itu diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.

Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.

Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.

Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51). 

Sebelum diperiksa, Brigadir AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Sudah Ketiga Kalinya Pengiriman Pasir Timah Ilegal Lolos dari Belitung, Begini Respon Pj Bupati

BACA JUGA:HUT ke-209 Kelenteng Sijuk Dimeriahkan 3 Artis Cantik, Perayaan Penuh Kejutan dan Kebersamaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, Melati terlebih dahulu dicabuli oleh AK di salah satu ruangan Polsek di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada bulan Mei 2024 lalu. 

Saat itu, Melati bersama rekannya Bunga hendak melaporkan BS ke kantor polisi karena ia menjadi korban persetubuhan pengurus panti asuhan. Lalu sesampainya di polsek, mereka disambut oleh oknum polisi AK. 

Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di polsek tersebut. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Bripda AK di salah satu hotel di Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan