Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Putusan Dibacakan Kamis Besok

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023. Jaksa KPK menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak perempuannya Angelina Embun Prasasya, --

"Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo, memulihkan hak-hak terdakwa Rafael Alun Trisambodo," tegasnya.

Dalam kasusnya, Rafael Alun Trisambodo dihadapkan pada tuntutan hukuman 14 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," tegas Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Desember.

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137.

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 untuk 2024 Apakah Tetap Gratis? Berikut Penjelasan Keputusan Menteri Kesehatan

BACA JUGA:Video Viral di Media Sosial, Fenomena Arab Saudi Banjir Es

Apabila Rafael Alun tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk menutupi jumlah uang pengganti yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa KPK.

Jaksa KPK meyakini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Ayah Mario Dandy diduga menempatkan harta kekayaan yang dapat diindikasikan berasal dari tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Selain itu, ia juga terlibat dalam pembelian sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat, serta perhiasan.

Rafael Alun Trisambodo dituntut melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael Alun Trisambodo juga dituntut melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan