Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Putusan Dibacakan Kamis Besok

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023. Jaksa KPK menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak perempuannya Angelina Embun Prasasya, --

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis, 4 Januari. Sidang ini menyusul agenda pembacaan duplik yang telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan tanggal 4 Januari 2024 sebagai jadwal sidang pembacaan putusan untuk kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

"Jadi kami jadwal hari Kamis, 4 Januari untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa 2 Januari.

Sidang putusan tersebut dijadwalkan setelah tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo membacakan duplik dalam persidangan hari ini. Setelah proses tersebut, hakim memutuskan untuk mengembalikan Rafael Alun Trisambodo ke dalam tahanan.

BACA JUGA:Ancaman Serius Kesehatan, WHO Desak Larang Vape di Seluruh Dunia

BACA JUGA:Per 1 Januari 2024, Cukai Rokok Elektrik Mulai Berlaku Efektif

"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ucapnya.

Dalam pembacaan duplik di pengadilan, Rafael Alun, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Junaedi Saibih, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuduhan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukum berargumen bahwa Rafael Alun dianggap telah memberikan kontribusi yang besar bagi negara.

"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum," ujar Junaedi.

Junaedi juga mengajukan permohonan agar aset yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, dikembalikan. Tidak hanya harta milik keduanya, tetapi juga harta warisan dari ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, turut diminta untuk dikembalikan.

BACA JUGA:Kembalikan Kepercayaan Publik, ICW Imbau Kinerja KPK 2024 Lebih Bersikap Independen

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan

"Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," papar Junaedi.

Tidak hanya itu, Junaedi juga memohon agar nama baik Rafael Alun Trisambodo dipulihkan. Selain itu, ia juga mengajukan permohonan untuk melakukan pemulihan hak-hak hukum yang dimiliki oleh Rafael Alun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan