Pansus DPRD Babel Telah Keluarkan Rekomendasi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi--

DPKPP Babel diminta untuk secepatnya melakukan revisi Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit baik pola Kemitraan maupun Swadaya.

"Tak kalah penting, OPD itu untuk melakukan/membuat Perjanjian Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi atau Kepolisan Daerah dalam rangka penentuan dan pengawasan harga TBS kelapa sawit," terang Beliadi.

Politisi Gerindra itu melanjutkan, mengenai plasma tim Pansus merekomendasikan agar Gubernur melalui DPKPP dan OPD di lingkungan Pemprov Babel berkewajiban melakukan pengawasan dalam hal pemenuhan plasma minimal 20 persen.

"Atau dikonversikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan sebagaimana Izin IUP/HGU yang diterbitkan," ujar ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Belitung 'Betare', Ajak Masyarakat Gowes dan Jalan Santai

BACA JUGA:PB PRSI Belitung Genjot Atlet Dengan Program POB

Kemudian, sesuai kewenangannya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap CPCL plasma pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit pada saat perpanjangan HGU. Kemudian verifikasi ulang dalam mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO dan PUP pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

"Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Babel bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi Plasma Sawit mulai dari pembentukan, RAT dan Kepengurusan termasuk Laporan Rugi/Laba, agar keberadaan koperasi plasma sawit bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggota koperasi plasma sawit di Babel," papar Beliadi.

Lebih lanjut terkait perizinan, Kepada DPKPP Babel sesuai kewenangannya untuk melakukan pengecekan ulang terhadap IUP seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit secara periodik.

Lantas, rekomendasi lainnya yakni Gubernur memberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Realisasi Pemutihan Pajak, Samsat Belitung Berhasil Kumpulkan Rp 7,2 Miliar

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Bakal Rekrut PTPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya

"Yaitu Perpanjangan HGU PT Foresta Lestari Dwi karya tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria sebagaimana disebutkan bahwa Perpanjangan HGU bisa di perpanjang setelah 5 tahun izin HGU ternyata diperpanjang sebelum izin HGU berumur 5 tahun dan ada yang di perpanjang langsung selama 90 tahun tanpa ada dasar hukum yang merujuk bahwa HGU bisa diperpanjang langsung 90 tahun," beber Beliadi.

Adanya pembukaan Perkebunan di luar HGU dan berada dalam Kawasan Hutan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya.

Dengan tidak dibangunnya Plasma atau Perkebunan Masyarakat minimal 20 persen atau tidak adanya konversi oleh PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten berdasarkan kewenangannya untuk merekomendasikan sampai dengan Pencabutan IUP atau dilakukan proses ulang atas PT Foresta Lestari Dwikarya. (Sesuai Pasal 58, 59, 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan