Pansus DPRD Babel Telah Keluarkan Rekomendasi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi--

Terhadap kelalaian kekurangan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dari Tahun sejak terbitnya HGU sampai dengan 12 Juli 2023 agar dihitung secara proporsional oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya dan diberikan kepada Masyarakat sesuai dengan perhitungan kebun Masyarakat berjalan.

"Saya berharap gubernur segera tindaklanjut rekomendasi pansus dan meminta PT Foresta distop operasi," harap Beliadi.

Beliadi melanjutkan, terkait perpanjangan HGU No. 5 /HGU/KEM-ATR/BPN/1/2023 tentang Perpanjangan HGU atas Nama PT Steelindo Wahana Perkasa atas tanah di Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Menteri Agraria dan Kepala BPN RI kepada PT Steelindo Wahana Perkasa

(SWP), kepada Pemprov Babel untuk memverifikasi ulang CPCL kebun Masyarakat, lokasi serta luasan lahan.

Jika hasil dari verifikasi ditemukan tidak tersedia lahan dan CPCL sampai dengan bulan Januari 2024, terhadap Perpanjangan HGU PT. SWP maka kepada Pemprov Babel untuk merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk bisa dijadikan Plasma di Desa yang terdampak terhadap keberadaan PT SWP dan PT Parit Sembada,

"Pemprov Babel harus melakukan verifikasi atas terpenuhi atau tidaknya syarat CPCL pada bulan Januari 2024 seperti yang disyaratkan dalam perpanjangan izin perpanjangan HGU PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP)," sebut Beliadi.

Ia menambahkan, terhadap pembaharuan dan perpanjangan HGU PT. Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) untuk dilakukan sosialisasi ulang tentang kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di daerah terdampak Ketika HGU awalnya berakhir dan harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan Per UU yang berlaku seluas 20% dari HGU.

Lalu, Jika hasil dari verifikasi ditemukan tidak tersedia lahan untuk pembangunan kebun plasma 20 persen terhadap syarat Perpanjangan HGU PT SMM, maka kepada Pemrpov Babel untuk merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk bisa dijadikan Plasma di Desa yang terdampak terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

"Terhadap adanya indikasi pembukaan kebun yang dilakukan PT SMM dan perusahaan lainnya yang masuk dalam kawasan hutan di luar HGU atau masuk dalam sertifikat Hak Milik (SHM) Masyarakat agar dapat di proses secara hukum," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan