Hendrya Sylpana

Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Taskin Akui Uang 1 Miliar Hasil Gaji Direktur PT MCM

Taskin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 4 Juli 2024 (Babel Pos)--

Menurutnya, tidak ada niat dari klien untuk menghalang-halangi proses hukum. Dokumen yang dititipkan kepada klien hanya untuk keamanan, karena dokumen tersebut sangat penting bagi perusahaan.

"Secara fakta, saat dokumen dititipkan di rumah klien, tidak ada perintah untuk merusaknya. Dokumen tetap tersimpan dengan rapi di dalam mobil," kata pria yang akrab disapa Jojo itu.

BACA JUGA:Tak Kunjung Ditahan, Kejagung Ungkap Kondisi Terkini Bos Sriwijaya Air

BACA JUGA:Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Ungkap Fakta Proyek CSD dan Washing Plant 2018

Jojo juga menegaskan bahwa tidak ada upaya dari terdakwa untuk menghalangi proses hukum. Kunci mobil tidak ada di tangan terdakwa atau istrinya, dan dokumen tersebut tidak disentuh oleh siapapun dari mereka.

Selain itu, uang yang dititipkan di rumah klien merupakan uang pribadi dari saksi sendiri. "Seperti yang sudah dijelaskan, itu adalah uang pribadi saksi. Itu hasil jerih payahnya sendiri, bukan seperti yang dituduhkan oleh JPU," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan