Kepala BKKBN Peringatkan Risiko Judi pada Rumah Tangga, Bisa Berujung Perceraian

Ilustrasi Judi online (Freepik )--

Langkah Pencegahan dan Penindakan

Menanggapi maraknya judi daring, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi daring. 

Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, menyebutkan bahwa nilai transaksi pada rekening-rekening tersebut mencapai Rp600 triliun sejak kuartal pertama 2024. “Jumlah ini terus meningkat, mencerminkan besarnya skala masalah ini,” kata Natsir dalam diskusi di Jakarta pada 15 Juni lalu.

BACA JUGA:Laporan BlackBerry Mengungkap 10 Daftar Negara dengan Serangan Siber Tertinggi

BACA JUGA:Serangan Ransomware PDN: Pemerintah Enggan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi daring yang telah teridentifikasi bermain dengan nominal di atas Rp100 ribu. 

Profil pemain judi daring ini sangat bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga, menunjukkan bahwa judi daring telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat.

Hasto Wardoyo berharap agar masyarakat lebih sadar akan bahaya judi dan bagaimana perilaku ini bisa merusak kehidupan keluarga. 

“Kita perlu lebih waspada dan mendidik masyarakat tentang dampak negatif dari judi, agar keluarga-keluarga di Indonesia bisa tetap harmonis dan stabil,” pungkasnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan