Sidang Penghalangan Penyidikan Korupsi Timah, Penyidik Temukan Dokumen Tersembunyi Adik Bos Aon
Toni Tamsil alias Akhi adik bos Aon, tedakwa penghalangan penyidikan korupsi tata niaga timah usai sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jumat 21 Juni 2024-Reza Hanapi-
BACA JUGA:Proyek Amburadul PT Timah, Apakah Mantan Dirut Akan Jadi Tersangka?
Saat berbicara melalui speakerphone, adik tersangka bos Aon itu berjanji untuk segera pulang ke rumah. Namun, Akhi tidak kunjung tiba.
"Dia terlihat kembali ke rumahnya saat penyidik hendak melakukan BAP. Dia tiba di rumahnya pada malam hari," ingatnya.
“Saat saya tanya di mana bapak, katanya dari kebun,” sambung Amir Akbar.
Saat diminta penyidik untuk menyerahkan handphone, terdakwa hanya memberikan sebuah handphone kecil berwarna hitam.
Penyidik kemudian meminta handphone yang sebenarnya dari terdakwa. Namun terdakwa mengatakan bahwa handphonenya sudah rusak. “Hpnya rusak, karena jatuh di rumah Edwin,” ujarnya.
BACA JUGA:Dampak Korupsi Timah Babel, 2.000 Rumah Tangga Kehilangan Pasokan Listrik
Kemudian penyidik berhasil menyita handphone yang telah rusak tersebut. Namun sayangnya, handphone tersebut tidak dapat dipulihkan oleh tim forensik Kejaksaan Agung.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut ternyata ditemukan bukan di dalam kedua perusahaan itu, melainkan di sebuah mobil Suzuki Swift yang terparkir di belakang rumah Akhi.
Ternyata dokumen tersebut awalnya memang berada di kantor kedua perusahaan milik Aon tersebut. Namun, dokumen tersebut dipindahkan oleh Akhi menggunakan mobil Xpander hitam ke dalam mobil Swift tersebut.
“Pemindahan dokumen itu terekam di dalam ponsel milik istrinya terdakwa. Kemudian kami melakukan penggeledahan paksa dengan merusak pintu mobil untuk menyita dokumen tersebut,” tandas Amir Akbar.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Kejagung RI Jerat Tiga Tersangka dengan Pasal Pencucian Uang
Di pengadilan penyidikan korupsi timah, Akhi hadir didampingi oleh tim Penasehat Hukum (PH) yang terdiri dari PH lokal dari Bangka Belitung (Babel) dan Jakarta.
Para penasehat hukum adik bos Aon tersebut adalah Jhohan Adhi Ferdian, Ali Akbar, Handika Honggowongso, Eri Imran, Fadhly, dan Putu Lanang Widhi. (*)