Sidang Penghalangan Penyidikan Korupsi Timah, Penyidik Temukan Dokumen Tersembunyi Adik Bos Aon
Toni Tamsil alias Akhi adik bos Aon, tedakwa penghalangan penyidikan korupsi tata niaga timah usai sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jumat 21 Juni 2024-Reza Hanapi-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga jaksa penyidik sebagai saksi perdana dalam sidang perkara penghalangan penyidikan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Syamsul, yang memimpin tim JPU dari Kejagung menghadirkan tiga jaksa penyidik untuk memberikan kesaksian terkait terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, adik bos Aon dalam sidang, Jumat 21 Juni 2024.
Mereka adalah Amir Akbar, Rudi, dan Alexander Leksy Morik, yang merupakan bagian dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada 6 Desember 2024.
Lokasi penggeledahan meliputi dua perusahaan, yakni CV VIP dan PT MCM, serta rumah terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dan sebuah toko kelontong di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah, Akankah Sandra Dewi Bakal Menjadi Tersangka
Di hadapan majelis yang dipimpin oleh Irwan Munir dan dihadiri oleh hakim-hakim M Takdir dan Warsono, para saksi tersebar di titik-titik yang berbeda untuk dilakukan penggeledahan.
Para saksi tersebut disebar oleh tim penyidik Kejagung dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait perkara kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) tersebut.
Menurut Amir Akbar, pada awalnya saat penggeledahan di 2 PT tersebut, penyidik tidak menemukan dokumen-dokumen yang terkait dengan penyidikan. Dokumen tidak ditemukan secara utuh.
Setelah melakukan evaluasi, mereka mendapat informasi bahwa dokumen tersebut ada di rumah terdakwa bersama dengan uang.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah dari Babel, Sopir Truk Jadi Tersangka Lagi
"Informasinya menyebut ada dokumen dan uang. Kemudian tim kami menuju ke toko dan rumah terdakwa di Koba," ungkap Amir Akbar dalam persidangan.
Amir Akbar melanjutkan, awalnya tim penyidik Kejagung mencoba menuju toko milik terdakwa, namun toko tersebut dalam keadaan tutup.
"Ketika kami sampai di tokonya, kami melihat bahwa seluruh akses masuknya terkunci. Akhirnya kami mengunjungi rumah terdakwa," jelasnya.
Di rumah terdakwa, adik bos timah Thamron alias Aon tidak ditemukan. Penyidik kemudian meminta istrinya untuk menghubungi terdakwa Akhi secara langsung.