Proyek Amburadul PT Timah, Apakah Mantan Dirut Akan Jadi Tersangka?
Mantan Diriut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) yang sebelumnya sudah ditahan karena terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Babel periode tahun 2015-2022 (ist)--
BELITONGEKSPRES.COM - Proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, nampaknya bakal menyeret kembali sejumlah pejabat BUMN, termasuk mantan dan pejabat aktif.
Pasalnya, pengakuan dari staf PT Timah Tbk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang semakin mengungkapkan kebobrokan dan amburadulnya proses pembangunan proyek tersebut.
Persidangan dengan Irwan Munir sebagai ketua majelis hakim, didukung oleh hakim M Takdir dan Warsono, bersama JPU Wayan, menyoroti pengeluaran dana publik sebesar Rp 29 miliar yang diduga sia-sia.
Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah, sudah ditahan di Lapas Bukit Semut sebagai tersangka utama dalam kasus Proyek CSD dan washing plant di Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah tersebut.
BACA JUGA:Dampak Korupsi Timah Babel, 2.000 Rumah Tangga Kehilangan Pasokan Listrik
BACA JUGA:PT Timah Tbk Sumbangkan 226 Ekor Hewan Kurban di Idul Adha 2024
Sedangkan mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), masih dalam status saksi terkait proyek washing plant, meskipun telah menjalani pemeriksaan dua kali oleh Kejati Babel.
Kondisi yang sama menimpa Alwin Albar, yang juga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga tahun 2015-2022, menimbulkan pertanyaan apakah MRPT akan menghadapi nasib serupa.
Dengan nilai proyek yang mencapai Rp 29 miliar, ada dugaan kuat bahwa mantan Dirut PT Timah MRPT memiliki pengetahuan mendalam tentang kegagalan proyek tersebut. Namun, Kejati Babel belum memberikan keterangan apapun terkait nasib hukumnya.
Begitulah gambaran terkini mengenai proyek kontroversial ini, yang tengah menyorot peran dan tanggung jawab pejabat BUMN dalam mengelola sumber daya publik secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Tangani Perkara Korupsi Timah, Kejagung Siapkan 30 Jaksa
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Kejagung RI Jerat Tiga Tersangka dengan Pasal Pencucian Uang
Proyek Janggal dan Gagal?
Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk menghadapi sorotan tajam atas kegagalan dan ketidaksesuaian dengan studi kelayakan (FS), yang terungkap melalui kesaksian internal perusahaan.