Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas, Sistem ETLE Berbasis Pengenalan Wajah Resmi Diluncurkan
Ilustrasi ETLE./ Suharto/Radar Malang--
– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
BACA JUGA:DPR Sebut Ada Oknum di Kominfo yang Diduga Melindungi Situs-situs Judi Online
BACA JUGA:Program Indonesia Pintar Kemdikbud untuk Bantuan Pendidikan, Bagaimana Kriteria Penerima PIP?
3 Poin:
– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:
– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar, Alat Produksi Ditemukan di Sukabumi