Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas, Sistem ETLE Berbasis Pengenalan Wajah Resmi Diluncurkan
Editor: Erry Frayudi
|
Rabu , 19 Jun 2024 - 21:35
Ilustrasi ETLE./ Suharto/Radar Malang--
– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.