Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas, Sistem ETLE Berbasis Pengenalan Wajah Resmi Diluncurkan

Ilustrasi ETLE./ Suharto/Radar Malang--

– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

 – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

 – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan