Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas, Sistem ETLE Berbasis Pengenalan Wajah Resmi Diluncurkan

Ilustrasi ETLE./ Suharto/Radar Malang--

 1 Poin:

– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online

BACA JUGA:Indonesia Mendapatkan Kuota Haji 221 Ribu Orang untuk Tahun 1446 H/2025 M

– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan