Daftar Peserta Wajib Tapera Beserta Potongan Gaji Bulanannya

Ini daftar peserta wajib Tapera dan gaji bulannya.-Freepik---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Masyarakat Indonesia baru saja dikejutkan dengan kebijakan wajib bagi para karyawan untuk membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tersebut, semua pekerja yang memiliki penghasilan setara atau di atas upah minimum diwajibkan menjadi anggota Tapera.

Kemudian, para pekerja akan dikenakan iuran wajib sebesar 3 persen dari gaji mereka untuk membayar simpanan Tapera.

Sebagai tambahan informasi, Tapera adalah program tabungan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam periode waktu tertentu.

Nantinya, dana tabungan tersebut hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dapat dikembalikan bersama dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.

BACA JUGA:Vivo Y28 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp2,3 Jutaan dengan Baterai Jumbo 6.000 mAh

BACA JUGA:Hyundai Ungkap Bocoran Harga Kona Electric Terbaru Rakitan Indonesia

Manajemen dana tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah mengenai Tapera, disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau telah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang tidak menerima gaji atau upah, serta pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti pekerja mandiri atau pekerja lepas, termasuk freelancer.

Kendati demikian ada beberapa hal yang membuat kepesertaan berakhir atau tidak lagi perlu membayar iuran yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Kecurangan Pengisian Gas Elpiji 3 Kg, Mendag Sebut Kerugian Konsumen Capai Rp1,7 Miliar Per Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan