Daftar Peserta Wajib Tapera Beserta Potongan Gaji Bulanannya

Ini daftar peserta wajib Tapera dan gaji bulannya.-Freepik---

BACA JUGA:Oppo Reno 12 Pro Meluncur dengan MediaTek Dimensity 9200 Plus, Ini Harganya

Besaran Iuran Tapera yang Dipotong 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran iuran yang ditanggung mencapai 3 persen.

Iuran tersebut terbagi antara pemberi kerja yang menyumbang sebesar 0,5 persen dan pekerja yang menyumbang sebesar 2,5 persen.

Pekerja mandiri, seperti pekerja lepas atau freelancer, akan menanggung iuran secara mandiri sebesar 3 persen.

Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Dalam Pasal 20 PP Tapera, dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, yang juga harus menyetorkan iurannya setiap tanggal 10.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

BACA JUGA:Dukung Program B35, PTK Sewakan Kapal Storage FAME Kepada 22 Perusahaan APROBI

BACA JUGA:Xiaomi Resmi Merilis POCO F6 dengan Snapdragon 8s Gen 3, Intip Harga dan Spesifikasinya!

Untuk melakukan simulasi hitung gaji yang dipotong untuk iuran wajib Tapera, Anda perlu mengetahui besaran gaji bulanan karyawan atau penghasilan bulanan pekerja mandiri, serta persentase iuran Tapera yang ditetapkan (0,5 persen untuk pemberi kerja dan 2,5 persen untuk pekerja). 

Dengan informasi tersebut, Anda dapat menghitung jumlah iuran Tapera yang harus dipotong dari gaji bulanan atau penghasilan bulanan pekerja.

Pegawai Swasta

Sebagai seorang pegawai swasta di Jakarta dengan penghasilan Rp5 juta per bulan, ketika gaji Anda dipotong 2,5 persen untuk dana simpanan Tapera, maka yang dibayarkan adalah Rp125.000 per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan