Polemik Jahe Merah Memperoleh Solusi, PT BRM Lakukan Pelunasan Tahap Pertama
Ilustrasi: Polemik Jahe Merah yang Sudah Memperoleh Solusi--
KOBA, BELITONGEKSPRES.COM - Polemik terkait program jahe merah yang menyebabkan sekitar 400 petani di Bangka Tengah (Bateng) terjerat dalam hutang senilai Rp10 Juta di Bank Sumsel Babel dan masuk daftar hitam BI Checking, kini telah melihat titik terang dengan pelunasan tahap pertama yang dilakukan oleh PT. Berkah Rempah Makmur (BRM) melalui asuransi.
Bank Sumsel Babel menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan adalah terhadap kredit yang telah dihapuskan dari buku, bukan kredit aktif. Hendro Cahyono Yogie, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Koba, menjelaskan bahwa komitmen awal menargetkan penyelesaian pembayaran hingga Juni 2024.
"Awalnya, kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran pada bulan Juni untuk cabang Koba, namun penting untuk dicatat bahwa meskipun sebagian besar petani jahe merah berada di Bangka Tengah, rekening pencairan kredit tersebar di dua cabang Bank Sumsel Babel, yaitu Pangkalpinang dan Koba," ujar Hendro pada Kamis, 23 Mei 2024.
Hendro menjelaskan bahwa dari total 400 petani jahe merah, hanya 74 nasabah yang pencairan kreditnya ditangani oleh cabang Koba, sementara sisanya dikelola oleh cabang Pangkalpinang. "Pada awalnya, 74 petani ini menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Juni 2024, namun seiring waktu, semua nasabah diprioritaskan," tambahnya.
BACA JUGA:Ancam Ekosistem Mangrove, Walhi Babel Desak Penghentian Izin Perusahaan Tambak Udang
BACA JUGA:Pengamanan Wapres Ma'ruf Buka Ijtima' Ulama, Sniper dan Panser Siaga di Islamic Centre Sungailiat
Menurut Hendro, pembayaran tahap pertama telah dilakukan pada April 2024 lalu. "PT. BRM telah membayar tahap pertama pada April 2024, dan pembayaran ini tersebar di cabang Pangkalpinang dan Koba," katanya.
"Hal yang perlu dipahami adalah pembayaran ini merupakan penyelesaian terhadap kredit yang telah dihapuskan dari buku. Jadi, yang dibayarkan oleh PT. BRM bukanlah kredit aktif, melainkan kredit yang telah dihapuskan bukunya dan telah ditanggung oleh asuransi," tegasnya.
Hendro menegaskan bahwa secara administratif, kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) para petani telah lunas. "Meskipun administratifnya lunas, namun jika mereka ingin mengajukan pinjaman kembali, namanya masih tercatat sebagai nasabah yang pernah memiliki kredit yang telah dihapus bukunya," lanjutnya.
Terkait dengan besaran pembayaran, Hendro menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada PT. BRM.
BACA JUGA:Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, Uang Korupsi Terungkap Mengalir ke 18 Perusahaan
BACA JUGA:Aksi Damai, Jurnalis di Babel Tolak Pengesahan RUU Penyiaran
"Pembayaran yang diterima tidak langsung diberikan kepada petani, melainkan disalurkan sesuai dengan ketentuan kepada Bank dan asuransi yang sebelumnya menanggung mereka. Setelah selesai, nama nasabah akan dihapus dari daftar kredit yang telah dihapuskan bukunya, sehingga status keuangan mereka menjadi bersih," pungkasnya.