Bamsoet Sebut Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tak Bisa Dijegal

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo-Dok. Bambang Soesatyo---

"Padahal apabila dicermati berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Karena, dalam hal ini KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu," kata Bamsoet.

Menurutnya, MPR tidak hanya melantik presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil pemilu. 

Sebelum pelantikan dilakukan, langkah awal yang harus diambil adalah proses penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui Ketetapan (TAP) MPR. 

Proses ini dianggap sebagai tindakan hukum administratif dan tidak memerlukan proses pengambilan keputusan lagi.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan