Bamsoet Sebut Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tak Bisa Dijegal

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo-Dok. Bambang Soesatyo---

JAKARTA - BELITONGEKSPRES.COM, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk dihalangi. Ini disebabkan oleh inklusi pelantikan presiden dan wapres dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Pasal 9 UUD 1945, keputusan yang telah diambil oleh rakyat yang berdaulat tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk putusan dari PTUN.

Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi seperti Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.

BACA JUGA:Adik Kandung Ahok Maju di Pilkada Belitung 2024, Daftar di PDIP Perjuangan

BACA JUGA:Prabowo: Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ini Tanggapan Ganjar

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa hasil kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Jimly Asshiddiqie. 

Menurut mereka, MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD menjelaskan bahwa setelah amandemen UUD NRI 1945, masih ada beberapa hal yang belum selaras dengan ketentuan UUD NRI 1945 terkait dengan prosedur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Akibatnya, belum ada produk hukum dari MPR yang secara resmi menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Gerindra: Presidential Club Sebagai Bentuk Penghargaan untuk Menghormati Pemimpin Terdahulu

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pastikan Pelaksanaan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

Hingga saat ini, proses tersebut hanya terjadi melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dicatat dalam berita acara pengucapan sumpah atau janji. Ini dilakukan dengan argumen bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan