Tersangka Korupsi Timah Bertambah Jadi 21 Orang, Kemungkinan Bakal Terus Bertambah

Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Babel memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejagung Jakarta, Jumat 26 April 2024-- (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, HL dan FL juga diduga terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut. Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka disangakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP.

Menurut Kuntadi, peran dalam kasus ini, dimulai dari tiga tersangka SW, RBN, dan AS. Mereka dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2015-2012 dari beberapa perusahaan smelter, seperti PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Meskipun RKAB tersebut diterbitkan tanpa memenuhi syarat, mereka sadar bahwa RKAB yang dikeluarkan tidak untuk kegiatan penambangan di wilayah IUP perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.

Sedangkan peran dari tersangka HL dan FL, keduanya terlibat dalam mengatur (mengkondisikan) pembuatan kerja sama penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas pengambilan timah dari IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Sinyal Tersangka Kluster Pemda Babel

BACA JUGA:Upaya Pemulihan Aset Kasus Korupsi Timah, Jampidsus: Tanggung Jawab Korporasi

Mereka mendirikan perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut. Akibat dari tindakan ini, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

16 Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Saat ini, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 21 orang, termasuk satu tersangka dalam kasus Perintangan Penyidikan.

Selain itu, Crazy Rich PIK Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan PT RBT, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.

Tidak hanya itu, Harvey Moeis juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis, 4 April 2024 terkait rekening-rekening yang terkait dengan Harvey yang telah diblokir.

BACA JUGA:Kejagung Sita 5 Smelter dan Puluhan Alat Berat, Terkait Korupsi Timah Babel

BACA JUGA:5 Smelter Sitaan Bakal Dikelola PT Timah, Demi Peluang Lapangan Kerja Masyarakat Babel

Berikut adalah rincian nama-nama 16 tersangka sebelumnya:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan