Razia Penambangan Ilegal di Pantai Tanjung Langka, Tim Gabungan Temukan Sebanyak 43 Karung Timah

Tim Gabungan yang melakukan operasi razia berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Pantai Tanjung Langka, Kecamatan Koba, Bangka Tengah--

BELITONGEKSRES.COM, KOBA - Tim Gabungan (Timgab) dari Polres Bangka Tengah telah melakukan operasi razia yang berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Pantai Tanjung Langka, Kecamatan Koba.

Razia yang melibatkan Polsek Koba, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangka Tengah, Sat Pol PP Kecamatan, dan pihak Kelurahan Padang Mulia, dilakukan pada Minggu malam, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pengawasan lapangan, ditemukan aktivitas penggalian lubang hingga kedalaman 4 meter sepanjang sekitar 300 meter dari tepi Pantai Tanjung Langka. Tindakan ini tidak hanya merusak pantai itu sendiri, tetapi juga mengancam ekosistem mangrove yang tumbuh untuk mengurangi abrasi.

Lebih lanjut, di lokasi penambangan ilegal antai Tanjung Langka, Kecamatan Koba tersebut, petugas menemukan 43 karung berisi timah siap jual dan galon-galon berisi air.

BACA JUGA:Kisah Perjuangan PKL, Omzet Turun 60 Persen Selama Libur Lebaran 2024

BACA JUGA:Keberhasilan Patroli Polisi, Tidak Ada Kasus Pencurian di Basel Selama Libur Lebaran 2024

Ucha, salah seorang warga Padang Mulia yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak sebelum lebaran, bahkan sudah dua bulan lalu.

“Sudah 2 bulan. Sudah dihimbau, dipasang spanduk, bahkan sudah ada yang dibawa ke polres, tapi ya masih saja. Gak tau kenapa berani sekali. Ini menghancurkan pantai, alam, dan pastinya kami kesal,” ujarnya.

Informasi dari Ucha juga mengindikasikan bahwa timah hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Pangkalpinang, meskipun tidak diketahui siapa pembelinya secara pasti.

Sementara itu, Lurah Padang Mulia, Toto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di area terlarang tersebut. 

Upaya himbauan tersebut termasuk pemasangan spanduk peringatan dan mengajak oknum yang terlibat untuk membuat surat pernyataan. Timgab kata dia, sudah turun hingga 5 kali memberi himbauan 

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Ramai Dikunjungi Ribuan Keluarga WBP Saat Idul Fitri

BACA JUGA:Tips Berwisata Lebaran, Bandara Pangkalpinang Anjurkan Penumpang Kurangi Barang Bawaan

"Termasuk malam ini (kemarin malam) dan juga membawa penambang untuk membuat pernyataan. Sudah juga memasang spanduk, namun memang membandel dan malam ini saja ada 43 karung yang kita amankan ke Kantor Polsek, namun sedang tidak ada penambang yang bekerja," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan