Kasus Tipikor Dana Desa, BUMDES Balunijuk Setor ke Bendahara, Selanjutnya?

Terdakwa Mardiana-Reza/Babel Pos-

"Setiap belanja-belanja misalnya ke Pangkalpinang didampingi oleh bendahara. Lalu oleh bendahara yang bayar," sebutnya.

Di penghujung sidang jaksa Barnad coba menggali soal kerugian negara yang terjadi itu. Namun Nuryadi mencoba untuk cuci tangan dengan mengatakan tidak tahu.

Akhirnya membuat jaksa maupun hakim jadi berang. Lalu dengan nada keras jaksa Barnad mengingat agar Nuryadi tak menutup-nutupi kebobrokan yang ada itu. 

BACA JUGA:Semarak Merdeka Berkarya, Rektor Unmuh Babel Terpukau Karya Literasi SMAN 1 Manggar

BACA JUGA:Terseret Jaringan Arisan Bodong, 2 Ibu Rumah Tangga Jadi Buronan Polisi

"Saudara selaku saksi sudah disumpah, juga coba menutupi kondisi yang ada. Saudara tahu konsekwensi kalau sudah disumpah," semprot jaksa keras.

Akhirnya dengan nada rada-rada gugup Nuryadi akui tahu besaran korupsi yang terjadi yakni lebih dari Rp 300 juta. Namun dia mengelak keras kalau korupsi senilai itu ada sangkut pautnya dengan dirinya selaku Kaur itu.

"Korupsi sebesar lebih dari Rp. 300 juta. Tapi -soal korupsi yang terjadi- itu urusan bendahara dengan Kades. Mereka yang lebih tahu," elaknya dengan buru-buru. (eza)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan