Hendrya Sylpana

Terseret Jaringan Arisan Bodong, 2 Ibu Rumah Tangga Jadi Buronan Polisi

2 Ibu Rumah Tangga Menjadi Buronan Polisi Karena Terseret Jaringan Arisan Bodong--

BELITONGEKSPRES.COM, BANGKA SELATAN -  Dua ibu rumah tangga, masing-masing Eka Purnama Sari alias Eka (30)  dan Justi Agusnaipi aias Evi (37) warga Kecamatan Toboali, kini jadi buronan Polres bangka Selatan (Basel). 

Warga Jalan Suhaili Toha dan Jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapang, menjadi buronan atau DPO jajalan Polres Basel terkait dugaan penipuan atau arisan bodong dalam jaringan Wati Cs.

Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, membenarkan kedua ditetapkan sebagai buronan. "Polres Basel telah menerbitkan dua orang IRT asal Toboali jadi DPO Polres Basel," kata AKBP Tony kepada Babel Pos, Minggu 17 Desember 2023.

DPO Eka dan Evi diduga melanggar pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1) atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1).

BACA JUGA:Modal Iming-iming HP, Ayah Nodai Anak Kandung Umur 8 Tahun

BACA JUGA:Modus Korupsi Washing Plant PT Timah Terungkap, Tersangka Ichwan Azwardi Tak Sendiri?

"Keduanya melanggar pasal 378 dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Kapolres Basel.

Apakah kasus keduanya berdiri sendiri atas terkait kasus sebelumnya yang sudah diproses? Ternyata keduanya diduga terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus Arisan.

Yang mana korban dijanjikan mendapatkan hasil keuntungan lebih dari pembelian arisan, usut punya usut ternyata hanya arisan bodong atau fiktif.  Dalam Kasus ini, Polres Basel sudah menahan tersangka Wati (37).  

Wati dalam arisan bodong yang dikelolanya dimulai sejak 2021 silam. Terduga pelaku Wati menawarkan investasi arisan dengan modus keuntungannya melebihi dari pembelian arisan.

AKBP Tony menjelasjkan, pelaku pun menawarkan arisan secara bertahap dengan nominal sekitar Rp 119. 400.000, tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun. 

"Korban menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan ke pelaku perihal uang arisan tersebut, yang ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi," terangnya.

Lebih lanjut, korban juga telah menunggu itikad baik pelaku dengan meminta uangnya, tetapi hingga tahun 2023 ini pelaku tak kunjung juga mengembalikan uangnya, dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.

"Dari penangkapan terhadap pelaku didapatkan barang bukti 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan, diketahui juga ternyata baru satu orang yang melaporkan kasus Ardong ini, jadi kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan silahkan lapor ke Polres Basel," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan