Terseret Jaringan Arisan Bodong, 2 Ibu Rumah Tangga Jadi Buronan Polisi

2 Ibu Rumah Tangga Menjadi Buronan Polisi Karena Terseret Jaringan Arisan Bodong--

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas AKBP Tony.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan