Hendrya Sylpana

Kasus Tipikor Dana Desa, BUMDES Balunijuk Setor ke Bendahara, Selanjutnya?

Terdakwa Mardiana-Reza/Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Balunijuk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pangkalpinang dengan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Budiharto. 

Dalam kesaksian Direktur, Fadilah mengungkapkan, hasil usaha BUMDES menjadi bagian pemasukan bagi kas Desa Balunijuk, Kecamatan merawang, Bangka. BUMDES tahun 2021 telah menyumbang 30 persen hasil dari keuntungan usaha. 

Yakni dari usaha LPG, penarikan sampah dan minimarket. "Sempat untung Rp 40 juta. Setor ke desa 30 persen, bagi hasilnya Rp 12 juta," ungkap Fadilah Senin 18 Desember 2023.

Uang tersebut diserahkanya langsung secara cash kepada bendahara desa tak lain Mardiana.  "Saya menyerahkan secara tunai Rp 12 juta di balai desa kepada bendahara. Disaksikan oleh Kades dan ada  berita acara juga," ungkapnya.

BACA JUGA:Pasca Penggeladahan Kasus Korupsi, Direksi PT Timah dan Bos Smelter Diperiksa

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Cabai, Pemprov Babel akan Salurkan 1 Juta Bibit

Namun sayang, saat dicecar oleh hakim dan jaksa, Fadilah ngaku  gak tahu kemana selanjutnya uang tersebut disetorkan bendahara. "Soal duitnya dikemanakan oleh bendahara saya sudah tak tahu lagi yang mulia. Itu bendahara dan Kadesnya yang tahu," sebutnya seraya mengaku hanya bergaji Rp 750 ribu.

Dalam sidang kemarin siang jaksa penuntut Barnad dari Kejari Bangka juga menghadirkan saksi dari Kaur perencanaan, Nuryadi. Nuryadi dalam kesaksian mencoba untuk cuci tangan dengan mengatakan tak tahu soal keuangan desa yang telah dikorupsi oleh terdakwa Mardiana. 

"Saya tahunya dari Inspektorat, sàat diperiksa katanya ada tipikor," kata Nuryadi tanpa mau menjelaskan rinci terkait korupsi apa yang terjadi kantor desa Balunijuk itu.

Nuryadi awalnya ogah menjelaskan soal adanya kekosongan saldo keuangan desa. Dia berdalih itu bukan urusan tupoksinya. Namun dia tidak mengelak sebagai salah satu Kaur yang mengajukan dana untuk kegiatan desa.

BACA JUGA:Modus Korupsi Washing Plant PT Timah Terungkap, Tersangka Ichwan Azwardi Tak Sendiri?

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Korupsi DD di 3 Desa

"Kegiatan yang saya laksanakan sudah tidak ada masalah pak," ujarnya santai.

Saat dimintai keterangan terkait bagaimana soal belanja desa dalam kegiatan-kegiatan rutin. Menurutnya setiap belanja itu didampingi langsung oleh bendahara Mardiana. Dan langsung bendahara Mardiana yang bayar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan