Rekomendasi Penghentian Tambak Udang Diacuhkan, PT KPN Babat Mangrove di Pulau Seliu

KOLASE: PT KPN anggap angin lalu rekomendasi DPRD Belitung dan akitivitas pembukaan lahan tambak udang di Pulau Seliu tetap berlanjut dengan membabat hutan mangrove--(tangkapan layar video)

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Belitung merekomendasikan agar PT Kekal Putra Nusantara (KPN) untuk menghentikan tambak udang di Desa Pulau Seliu.

Rekomendasi itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung, Pemerintah Daerah, masyarakat Desa Pulau Seliu dan perusahaan PT KPN, Senin 18 Maret 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengatakan, untuk aktivitas tambak udang di Desa Pulau Seliu agar dihentikan karena sudah jelas pihak perusahaan belum atau tidak mengantongi izin.

"Hasil kesepakatan kami, tidak boleh ada aktivitas karena sudah jelas tidak ada izin bahkan kajian lingkungan juga belum ada yang terpenuhi," kata Ansori kepada Belitong Ekspres usia RDP.

BACA JUGA:Pro Kontra Tambak Udang di Pulau Seliu Terus Berlanjut, Kini Muncul Petisi Tandingan Dukungan

BACA JUGA:Polemik Tambak Udang, Aktivis Lingkungan Belitung Ungkap Fakta Desa Pulau Seliu

Lebih lanjut dikatakannya, untuk penguasaan lahan juga belum diketahui secara jelas dan pasti apakah perusahaan membeli dari masyarakat, lantas masyarakat dapat tanah tersebut dari mana atau hal-hal lainnya.

Ansori menambahkan, pihaknya tidak anti atau menolak adanya investasi yang masuk di Pulau Belitung akan tetapi harus mengikuti dan memenuhi persyaratan dan aturan sesuai dengan Undang-Undang.

"Kami tidak anti dengan investasi, tetapi investasi tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup politisi PDI Perjuangan Belitung itu.

Sementara itu perwakilan dari perusahaan PT KPN Anton mengatakan, kalau pihaknya akan mengikuti hasil keputusan RDP tersebut. "Kami akan ikut hasil keputusan rapat pada hari ini," ucap Anton sembari meninggalkan Gedung DPRD Belitung.

BACA JUGA:Masyarakat Tegas Tolak Tambak Udang, Kades Pulau Seliu Bungkam, Perusahaan Diduga Belum Kantongi Izin

BACA JUGA:Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Alami Kendala 3 Hari, RSUD Marsidi Judono Optimalkan Pelayanan

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Belitung Bakri Hauriansyah, mengatakan, akan menyampaikan hasil RDP dan rekomendasi dari DPRD kepada Pj Bupati.

"Kami akan menindaklanjuti hasil RDP ini dan menyampaikannya kepada Pj Bupati Belitung sesuai hasil keputusan RDP pada hari ini untuk PT KPN menghentikan aktivitasnya," kata Bakri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan