Polemik Tambak Udang, Aktivis Lingkungan Belitung Ungkap Fakta Desa Pulau Seliu

Ilustrasi: Pulau Seliu merupakan Key Tourism Island (KTA) sesuai Perpres Nomor 17 tahun 2024 dan salah satu Geosite UGG Belitong--

BELITONGEKSPRES.CO.M, TANJUNGPANDAN - Aktivis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Belitung Budi Setiawan ikut angkat bicara menyikapi polemik yang terjadi terkait rencana pembangunan tambak udang di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong.

Berdasarkan penelusuran Budi Setiawan, rencana pembukaan tambak udang di Pulau Seliu secara administratif, faktanya belum memperoleh izin resmi dari pihak-pihak yang berwenang. Terutama dalam hal izin seperti UKL, UPL, AMDAL, dan lain-lain.

Kemudian, fakta berikutnya kata Budi Setiawan, seperti yang disampaikan oleh ketua BPD desa Pulau Seliu sebagai representasi masyarakat menyatakan sejak awal hingga kini tak pernah dilibatkan. 

Tidak ada pemberitahuan dari pihak desa atau perusahaan mengenai rencana tersebut. Selain itu, juga tidak ada upaya sosialisasi yang detail dari pihak perusahaan terkait rencana pembangunan tambak udang.

BACA JUGA:Pro Kontra Tambak Udang di Pulau Seliu Terus Berlanjut, Kini Muncul Petisi Tandingan Dukungan

"Ada satu kali kumpul namun hanya pihak perangkat desa dan ceritanya juga adalah bagi bagi bantuan. Sehingga kejelasan lahan yang digunakan apakah jual beli warga, tanah desa dan lain-lainnya juga banyak ketidak jelasan," katanya kepada Belitong Ekspres, Jumat 8 Maret 2024.

Budi melanjutkan, fakta lainnya Pulau Seliu ketika pariwisata mulai berkembang maka masyarakat sudah bersepakat untuk menjadikannya sebagai Eco Green Tourism Island dengan mengangkat kearifan lokal, kelestarian alam sebagai daya tarik utama.

"Hal tersebut juga telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Perpres No. 17 tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2024, secara khusus disebutkan bahwa pulau Seliu dijadikan sebagai Key Tourism Island (KTA) Seliu Island," jelasnya.

Budi juga menyebutkan bahwa Pulau Seliu juga telah diakui sebagai salah satu Geosite  UNESCO Global Geopark (UGG) Belitong. Dengan posisi tersebut, sudah banyak investor pariwisata menanamkan modal dan merencanakan pengembangan pariwisata di Pulau Seliu.

BACA JUGA:Masyarakat Tegas Tolak Tambak Udang, Kades Pulau Seliu Bungkam, Perusahaan Diduga Belum Kantongi Izin

Dia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut, ditambah dengan luas pulau Seliu yang hanya 1500 ha, di mana mayoritas penduduknya adalah nelayan, menimbulkan kekhawatiran. Hal ini berpotensi besar merusak ekosistem pesisir dan laut.

"Hal ini disebabkan oleh karakteristik tambak Udang vaname yang secara alamiah menarik air laut masuk ke dalam tambak dan limbahnya yang terkontaminasi oleh kotoran dan bahan kimia, yang kemudian dikembalikan ke laut," jelasnya.

Kata pria asal Desa Pulau Seliu itu, tentunya akan kontraproduktif. Sebab tambak udang ini berlokasi di sebelah rencana pengembangan utama pariwisata pulau Seliu, yang tentunya akan berdampak negatif. 

"Terumbu karang dapat terancam, aktivitas wisata seperti berenang, snorkeling, dan menyelam akan terganggu, dan kemungkinan besar investor akan menarik diri serta menarik kembali investasinya," tegas Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan