Kejagung Terus Menggali Fakta Korupsi Timah Babel, Para Cukong Masih Aman?

Uang cash yang disita saat penggeledahan Tim Kejagung (Ist)--

Pada Kamis, 7 Maret 2024, tim penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tata niaga timah dari tahun 2015 hingga 2022. 

Alwin Albar menjadi tersangka ketiga dari jajaran direksi PT Timah, menyusul penahanan Moctar Riza Pahlevi Thobrani, mantan Direktur Utama, dan Emil Emindra, Direktur Keuangan.

Dia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut, Sungailiat Bangka, terkait kasus korupsi Washing Plant yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 139 saksi dalam kasus ini.

Berdasarkan bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, penyidik telah meningkatkan status Alwin Albar dari saksi menjadi tersangka. Alwin menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta sebagai Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan 2024, PLN Inspeksi Jaringan Jaga Keandalan Listrik

BACA JUGA:Sudah 14 Orang jadi Tersangka, Siapa Lagi yang Akan Terseret Korupsi Timah?

Dalam kasus ini, Alwin dan dua tersangka lainnya diduga telah menawarkan kerjasama kepada pemilik smelter swasta untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang melebihi standar PT Timah. Mereka juga diduga telah membuat perjanjian fiktif untuk menyewa peralatan peleburan timah guna mengakomodir penambangan ilegal tersebut.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Alwin Albar tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan untuk penyidikan kasus lain oleh Kejati Babel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan