Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pengacara Hasto Pertanyakan Kejanggalan Data CDR Harun Masiku: 'Pindah 4 KM dalam 1 Detik?'

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal terkait perpindahan lokasi Harun Masiku-Muhammad Ridwan-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, kembali menyoroti kejanggalan dalam data Call Detail Record (CDR) yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu bukti penyidikan. 

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyebut adanya perpindahan lokasi Harun Masiku dari Tanah Abang ke Sarinah hanya dalam waktu satu detik jarak sekitar 4 kilometer. Menurutnya, kecepatan itu "layaknya cahaya", dan sulit dipercaya sebagai pergerakan manusia biasa.

“Apakah mungkin seseorang bisa berpindah tempat sejauh 4 kilometer hanya dalam satu detik? Ini bukan manusia biasa, ini seperti teleportasi,” sindir Ronny saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 26 Mei.

Ronny mempertanyakan validitas data CDR yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK, karena perpindahan lokasi tersebut bisa jadi hanya mencerminkan pergeseran sinyal (handoff) akibat over quota pada jaringan, bukan gerakan fisik perangkat ponsel.

BACA JUGA:Perpres Perlindungan Jaksa Digugat ke MA, Advokat Soroti Pelibatan TNI dan Bentuk Regulasi

BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Pastikan 1.000 Dapur Pesantren Dibangun dengan Standar Ketat untuk Program MBG

Akurasi Data Dipertanyakan

Kejanggalan lainnya datang dari keterangan ahli yang dihadirkan pihak pembela, Bob Hardian Syahbuddin, dosen dari Fasilkom UI. Menurutnya, data yang disajikan dalam format Excel tersebut minim dukungan pembanding dan dianalisis dalam waktu yang terlalu singkat.

“Ahli butuh waktu dua hari untuk analisa, tapi oleh penyidik pemeriksaan dilakukan hanya satu jam. Wajar jika terjadi kesalahan,” kata Ronny.

Tak Ada Bukti Kuat Keterlibatan Hasto

Ronny menegaskan bahwa hingga persidangan berjalan, belum ada bukti sahih baik dari saksi fakta maupun ahli yang menunjukkan keberadaan Hasto di lokasi yang disebut, yakni PTIK, saat peristiwa berlangsung. Ia menyebut dakwaan terhadap kliennya lemah dan tidak didukung bukti yang memadai.

BACA JUGA:Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Periksa Rismon Sianipar, Ditanya 97 Pertanyaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

"Tak satu pun bukti yang menunjukkan Mas Hasto ada di PTIK, apalagi merintangi penyidikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi proses penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan ajudannya, Nurhasan, untuk menyembunyikan jejak komunikasi Harun dengan cara merendam ponsel dalam air.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumsel I. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan