Mengenal Apa itu Hak Angket, Ini Penjelasannya
Gedung DPR-Apa itu hak angket?-MPR--
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Usulan untuk menggunakan hak angket sedang menjadi topik yang hangat dibahas.
Perbincangan ini didorong oleh dua kubu, yaitu tim nomor urut 01 yang diwakili oleh calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta tim nomor urut 03 yang diwakili oleh calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terkait dengan terpilihnya tim nomor urut 02 yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Mereka berharap agar hak tersebut didukung oleh partai-partai koalisi yang mendukung mereka di DPR, dengan tujuan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Pertanyaannya, apa sebenarnya Hak Angket? Menurut definisi resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hak angket adalah:
Hak DPR
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki 3 (tiga) hak, yaitu:
BACA JUGA:Anomali Data Pemilu Terdeteksi 1.223 TPS, KPU Sudah Lakukan Perbaikan
BACA JUGA:Profil Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI yang Gantikan Mahfud MD Jadi Menko Polhukam
Hak Interpelasi: DPR dapat meminta penjelasan dari Pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting dan strategis serta memiliki dampak luas dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Hak Angket: DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat: DPR dapat menyatakan pendapat terkait:
Kebijakan pemerintah atau peristiwa luar biasa dalam negeri atau internasional.
Tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket.
Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik itu berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela, serta ketidakmemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.