Pemerintah Luncurkan Program Rumah untuk Guru, Ini Skema dan Syaratnya!

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Program-M. Baqir Idrus Alatas- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui Program Rumah untuk Guru Indonesia. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Sebanyak 20 ribu unit rumah akan dialokasikan bagi guru di delapan lokasi hingga akhir 2025, dengan total nilai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencapai Rp3,4 triliun. Lokasi yang menjadi sasaran program ini meliputi Aceh, Medan, Bogor, Bangkalan, Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura. 

Peluncuran program ditandai dengan akad kredit serentak pada 25 Maret, melibatkan 300 debitur baik secara langsung maupun daring.

Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa program ini mencerminkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama lintas sektor. "Kita tidak boleh berpikir sektoral, harus berkolaborasi bersama-sama," ujarnya dalam acara peluncuran di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup, 1 lainnya 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ayo, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Program ini terbuka bagi guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), honorer, maupun guru swasta yang memenuhi syarat penerima KPR subsidi. 

Beberapa persyaratan utama antara lain belum memiliki rumah serta memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Sasaran utama program ini adalah guru SD, SMP, dan SMA dengan masa kerja minimal dua tahun.

Pembiayaan rumah dalam program ini dibagi menjadi dua skema: KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi guru non-PNS dan KPR Tapera bagi guru PNS. Fasilitas yang diberikan meliputi suku bunga tetap 5 persen sepanjang tenor, uang muka minimal 1 persen dari harga rumah, tenor pinjaman hingga 20 tahun, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kualitas guru menjadi kunci utama dalam membangun sumber daya manusia unggul. Menurutnya, Program Rumah untuk Guru Indonesia adalah bukti nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Saat ini, terdapat lebih dari 438.816 guru di Indonesia yang belum memiliki rumah.

Dalam mendukung implementasi program ini, BPS berperan dalam mengumpulkan dan mengolah data guna memastikan ketepatan sasaran. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa data administrasi guru dari Dikdasmen dipadukan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta variabel tambahan lain yang relevan.

BACA JUGA:Lebih Hemat, Pemudik Pilih Kapal Laut Dibanding Pesawat untuk Mudik Lebaran

BACA JUGA:Polri Dalami Kasus Teror di Kantor Tempo, Penyelidikan Berjalan Intensif

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kerja sama lintas sektor dalam membantu guru memiliki hunian yang layak dan terjangkau. "Akad massal ini menjadi simbol dari program rumah untuk guru Indonesia. Ini adalah kerja kolaboratif lintas sektor untuk memastikan para guru mendapatkan rumah yang layak," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan