Polri Dalami Kasus Teror di Kantor Tempo, Penyelidikan Berjalan Intensif
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025)-Divisi Humas Polri-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri memastikan penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan, terus berjalan. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa tim kepolisian sedang bekerja di lapangan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Tim kami sudah bergerak, dan saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Detail teknis belum bisa kami sampaikan,” ujar Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Meski belum dapat mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa, Wahyu menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. “Setiap laporan yang masuk akan kami tangani dengan profesional dan cermat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tim penyidik telah menganalisis rekaman CCTV dari Pos Satpam Gedung Tempo dan area sekitar yang diduga menjadi jalur pelaku.
BACA JUGA:BNPB Imbau Pemudik Waspada! Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 20-30 Maret
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Sekolah Rakyat di Setiap Kabupaten, Dimulai Tahun Ini
“Tim telah menerima hasil rekaman CCTV dan sedang menganalisisnya untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” ungkap Djuhandhani.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti terkait insiden pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang diterima Tempo.
Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan serta upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kasus tersebut mengacu pada Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya kepolisian ini menegaskan komitmen dalam menjaga kebebasan pers serta menindak tegas setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis. (antara)