Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Ilustrasi buruh pabrik-Sulthony Hasanuddin-Antara
BELITNGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta adalah hak yang wajib dipenuhi pengusaha.
Dalam upaya memastikan kepatuhan, Menaker menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja, di mana mereka yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan upah, sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
BACA JUGA:Prabowo Tetapkan THR ASN Cair 17 Maret 2025, Swasta Wajib Bayar H-7 Lebaran
BACA JUGA:Kontribusi Besar bagi Masyarakat, Menkomdigi Nilai Ojol Layak dapat THR
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko THR 2025 sebagai pusat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. (beritasatu)