Prabowo Tetapkan THR ASN Cair 17 Maret 2025, Swasta Wajib Bayar H-7 Lebaran
Presiden Prabowo Subianto--Foto: YouTube Setpres
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri, pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 Maret.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk para hakim serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Prabowo.
Komponen THR yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda. Bagi pensiunan, besaran THR diberikan sesuai dengan jumlah uang pensiun bulanan.
Selain ASN, Prabowo juga menyoroti kewajiban pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Ia menegaskan bahwa THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Kapolres Ngada, Aktivis Perempuan dan Anak NTT Desak Polri Pecat AKBP Fajar
BACA JUGA:Polri Sita Ratusan Botol MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Tempat Produksi di Depok
"Pemberian THR di sektor swasta mengacu pada masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah," jelasnya.
Mekanisme pembayaran THR bagi pekerja swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Prabowo juga memberikan perhatian kepada pengemudi ojek dan kurir online. Ia meminta perusahaan aplikasi transportasi memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka.
"Pemerintah mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai," tegasnya.
Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi ojek online aktif serta 1 hingga 1,5 juta lainnya yang bekerja secara paruh waktu. Mekanisme detail pemberian bonus bagi mitra pengemudi akan diatur dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi periode libur dan mudik Lebaran 2025. (jawapos)