3 Modus Kecurangan Minyakita Terbongkar, Pabrik di Depok Tutup

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menemukan MinyaKita tidak sesuai takaran-(Ist/disway.id)-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Polri mengungkap tiga modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Praktik ilegal ini mencakup ketidaksesuaian isi kemasan, pemalsuan label, hingga produksi tanpa izin.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan adalah volume minyak dalam kemasan MinyaKita tidak sesuai standar 1 liter. Selain itu, ada oknum yang menggunakan label palsu untuk mendistribusikan produk ilegal.
“Ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” ujar Kapolri, dikutip dari Disway.id, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menambahkan bahwa modus ketiga adalah masih beroperasinya produsen MinyaKita yang telah kehilangan izin usahanya.
BACA JUGA:Polri Ungkap Tiga Modus Kecurangan dalam Distribusi dan Produksi MinyaKita
Menurutnya, modus kecurangan tersebut terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan di tiga lokasi. Namun, terkait jumlah perusahaan yang terlibat, Irjen Pol Sandi Nugroho belum bisa memberikan kepastian.
“Kami masih belum mengetahui berapa jumlah perusahaan yang terlibat, tetapi yang jelas ada tiga modus operandi yang berhasil diidentifikasi,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa saat ini temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia memastikan bahwa hasil penyelidikan akan segera diumumkan kepada masyarakat. “Proses masih berjalan. Nanti akan dipublikasikan langsung oleh tim,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan produk MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Ungkap 3 Produsen Minyakita dengan Takaran Tidak Sesuai
"Dari hasil pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, ditemukan ketidaksesuaian volume dengan yang tercantum di label kemasan. Misalnya, pada label tertulis 1 liter, tetapi isi sebenarnya hanya berkisar 700—900 mililiter," jelasnya.
Brigjen Pol Helfi juga mengungkap tiga produsen yang terlibat, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah MinyaKita botol ukuran 1 liter, sementara dari PT Tunas Agro Indolestari berupa kemasan pouch 2 liter.
"Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.