Pasca Penangkapan 22 Ton Timah Ilegal, Rumah di Belitung Digerebek Polisi?

Dua ruk beserta barang bukti tangkapan timah ilegal Ditkrimsus Polda Babel yang sudah diamankan di Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pasca penangkapan 22 ton timah ilegal yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Nyato, Selat Nasik, Tim Gabung Ditkrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dikabarkan melakukan penggerebekan lagi.
Kabarnya, Tim Ditkrimsus Polda Babel melakukan penggerebekan salah satu rumah yang ada di kawasan Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung pada Minggu, 9 Maret 2025.
Bahkan beredar kabar polisi mengamankan mobil mewah di tempat tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai informasi itu, pihak Polda Babel masih belum berkomentar banyak.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi Beliton Ekspres, Senin 10 Maret 2025, masih enggan berkomentar banyak mengenai kabar penggerebekan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan 22 Ton Timah Ilegal: Kuli Panggul Ungkap Peran 'M' dari Bangka
Ia juga belum mau menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus yang mengemparkan publik ini. Seperti apakah sudah ada penetapan tersangka dan siapa pemilik 22 ton timah illegal tersebut. "Masih menunggu penyidik, " kata Kombes Pol Fauzan.
Sementara itu, Kepala Desa Air Pelempang Jaya, Rezali mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya kabar penggerebekan rumah di lokasinya. "Saya baru dengar informasi itu. Nanti kalau ada informasi lagi kita akan informasikan," katanya.
Dilansir sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) Kembali berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan pasir timah ilegal.
Kali ini, sebanyak kurang lebih 22 ton timah ilegal senilai Rp 4 miliar diamankan di Pelabuhan Tanjung Nyato, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, pada Minggu 9 Maret 2025.
BACA JUGA:Ditkrimsus Polda Babel Amankan 22 Ton Timah Ilegal di Pelabuhan Belitung, Siapa Pemiliknya?
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Jumlahnya (pasir timah ilegal) yang diamankan kurang lebih 22 ton,” ujar Jojo kepada Belitong Ekspres.
Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan timah ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak ke lokasi.
Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Nyato, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyelundupan. Polisi pun segera mengambil tindakan dan mengamankan para pelaku.
"Ada 11 orang yang sudah kami amankan. Mereka terdiri dari pengangkut dan anak buah kapal (ABK). Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa 22 ton timah, dua truk, dan satu kapal," jelas Jojo.