Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Permenaker Baru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli-Joanito De Saojoao-Berita Satu Photo

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dengan penyempurnaan aturan kepesertaan, manfaat jaminan, serta mekanisme pelaporan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perubahan ini akan meningkatkan kepastian perlindungan bagi pekerja serta memudahkan akses terhadap manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah untuk terdaftar dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:SBY Beberkan Strategi Pemulihan Ekonomi di Awal Pemerintahannya

BACA JUGA:OJK Berhasil Selamatkan Rp128,4 Miliar Dana Korban dari Penipuan Keuangan

Selain itu, aturan ini juga memperluas cakupan kecelakaan kerja yang dijamin, termasuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual di tempat kerja. Beasiswa pendidikan anak peserta JKM juga diperluas, sementara prosedur klaim bagi pekerja dan ahli waris dipermudah.

Dengan hadirnya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik dan manfaat program jaminan sosial lebih optimal bagi pekerja di Indonesia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan